BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.
bagaimana hubungan
antara daasar negara dengan konstitusi?
2.
apa yang dimaksud
dengan substansi konstitusi negara?
3.
bagaimana kedudukan
Pembukaan UUD 1945?
4.
bagaimana sikap positif
terhadap konstitusi negara?
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan
penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin
mengetahui tentang hubungan dasar negara dan konstitusi yang nantinya semoga
dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar nantinya pembaca mengerti seperti apa
hubungan dasar negara dan konstitusi.
1.4 Metodologi Penelitian
Penulisan makalah
ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan
penulisan yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan
dalam penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dimana sumber data dalam
makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak
langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain.
BAB II
KAJIAN MATERI
Dasar Negara adalah ajaran atau teori yang merupakan
hasil pemikiran yang mendalam (filsafat) mengenai dunia dan kehidupan di dunia,
termasuk kehidupan berbegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang
mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Fungsi
dasar Negara antara lain adalah sebagai : Dasar berdiri dan tegaknya Negara ,
dasar kegiatan penyelenggaraan Negara , dasar partisipasi dasar Negara , dasar
pergaulan antar warga Negara. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari
sansekerta. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi lima butir sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pedoman
penghayatan dan pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR no.
II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila, antara lain:
Sila pertama:
1. Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya
dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup
di antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan dan kepercayaan
masing-masing.
7. Tidak meakasakan suatu
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua:
1. Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dengan mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna
kulit dsb.
3. Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa slira.
5. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung nilai-nilai
kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran
dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga:
1. Mampu menemptakan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagi
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal
Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat:
1. Sebagai warga negara dan
warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan
kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil keputusan
musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7. Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan keasatuan demi kepantingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Sila Kelima:
1. Mengembangkan perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri
6. Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menghunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuann yang merata dan berkeadilan sosial.
Istilah
“constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis
maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi
yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak
tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian
hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis,
sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak
tertulis disebut Konvensi.
Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : yaitu menentukan dan membatasi
kekuasaan penguasa Negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian
kekuasaan Negara , konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa ,
sedangkan melalui aturan tentang hak asasi , konstitusi member perintah agar
penguasa Negara melindungi hak asasi manusia warga Negara atau penduduknya.
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan
tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar
suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu
perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu
negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut
ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pendiri negara Republik
Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang
kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan
mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam
tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai
dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua
pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila
selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila
sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan
bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh
PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar
filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya
alenia IV, mencantumkan asapek penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara yang
fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka
dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat
warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya
nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang
diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar
negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945
menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945,
berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat
pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai
dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan
UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan
dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
3.2
Substansi Konstitusi Negara
Yang
dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu
UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia.
Substansi memiliki makna kata inti
atau sifat pokok. Inti atau sifat
pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang
menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik
Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum
didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945
secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain,
substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan
menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.
Kedudukan Pancasila didalam
Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila
terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau
mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan mengubah secara tidak langsung inti dari
pembukaan UUD 1945.
3.3
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945
memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas
bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian,
konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai
dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya
adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental (staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur
mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut:
1. Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan
oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan
penjelmaan kehendak pembentuk negara.
2. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat
dasar-dasar pokok negara.
a. Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan
khusus.
b. Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan
alinea IV Pembukan UUD 1945).
c. Bentuk negara.
d. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara),
tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945
ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
a. Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan
kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara
Republik Indonesia.
b. Setelah terbentuk negara Republik Indonesia,
dibentuklah batang tubuh UUD 1945.
4. Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki
kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan
Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan
Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.
5. Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.
a. Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental
serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.
b. Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya
adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal
UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak
tertulis (convensi).
Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka dan
mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Dalam
alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil
subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan
agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak
asasinya.
Alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini
menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam
alinea ketiga menyebutkan “Atas
berkat ramat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan
kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu
kehidupan yang seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan
di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya
bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea
keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta denga mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan
UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk
mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan
lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
a.
Negara Indonesia
mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.
Negara Indonesia
berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
c.
Negara Indonesia
mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
3.4
Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan
UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh
UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga
demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang
fundamental.
a.
Sebagai hukum dasar,
sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
b.
Sebagai sumber hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan
uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh
siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945
berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD
1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap
bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19
oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III
disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10
Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel
daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri
dari 140.
Berdasarkan
beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat
dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara
sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia dan warga negara
yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi
negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan
bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara
adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945
dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin,
Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan
UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di
jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat
erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab
perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan
Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi
tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka
naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan
Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah
terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.
DAFTAR PUSTAKA
///dasar%20negara/Kaitan%20antara%20Dasar%20Negara%20dan%20Konstitusi.htm
///
dasar%20negara/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
///
dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA-DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20belajar%20sepanjang%20masa.htm
///dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA%20DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20Materi%20Kewarganegaraan%201.htm
///
dasar%20negara/HUB-DASAR-NEGARA-DGN-KONSTITUSI.htm
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta :
PT Ghalia Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar